PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Authors

  • Warsito Kasim Universitas Muhammadiyah Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.58222/juruh.v2i2.483

Keywords:

DPRD, pemerintah daerah, peraturan daerah

Abstract

Peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pembangunan daerah antara lain ditunjukkan dengan banyaknya aspirasi masyarakat yang langsung disampaikan kepada DPRD. Peran lainnya ditunjukkan oleh produktivitas lembaga legislatif ini bersama pihak eksekutif dalam hal penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah. Kepentingan dan aspirasi masyarakat tersebut harus dapat ditangkap oleh pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai representasi perwakilan rakyat dalam struktur kelembagaan pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan. Pemerintah Daerah menjalankan fungsi pemerintahan dan DPRD menjalankan fungsi Legislasinya. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi hukum bagi masyarakat dan juga para anggota DPRD sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan fungsinya. penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini mendeskripsikan peran DPRD dalam Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan faktor-faktor  penghambat dalam Pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD.

References

Agus Dwiyanto, 2001, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM, Yogyakarta.

Arikunto, 2007, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

B. Bungin, 2007, Penelitian Kualitatif, Edisi Pertama, Cetakan pertama, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Bagir Manan, 1995. Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Pusat Penerbitan LPPM Universitas Bandung, Bandung.

Hamzam Halim dan Kemal, 2009. Cara praktis menyusun dan merancang peraturan daerah (suatu kajian teoritis dan praktis disertai manual) : konsepsi teoritis menuju artikulasi empiris. Kencana, Jakarta

Irawan Soejito, 1983, Teknik Membuat Peraturan Daerah, Bina Aksara, Jakarta.

Riswandha Imawan, 1993, Faktor-faktor yang Menghambat Usaha Optimasi peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Sapari Pamudji, 1984, Pelaksanaan Azas Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Administrasi Negara pada Institut Ilmu Pemerintahan, Departemen Dalam Negeri, Di Jakarta 15 Februari 1984.

Thaib Dahlan, 2000, DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Susunanan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan

Mabsuti, M., & Fitnawati WN, S. (2023). THE ENFORCEMENT OF CRIMINAL LAW AGAINST VIOLENT THEFT CRIMES. JURNAL RUANG HUKUM, 2(1), 29–34. Retrieved from https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/JURUH/article/view/256

Downloads

Published

2023-11-23

How to Cite

PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. (2023). JURNAL RUANG HUKUM, 2(2), 49-54. https://doi.org/10.58222/juruh.v2i2.483