ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)

Authors

  • Machelinda Putri Universitas Primagraha
  • Muhidin Universitas Primagraha
  • Sri Fatmawati Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.58222/juruh.v3i1.768

Keywords:

Victim protection, children, Constitution.

Abstract

Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi korban kejahatan atau memberikan mereka kesempatan untuk menerima pendidikan. Ia juga menawarkan keamanan dan dukungan hukum kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59, perlindungan terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual dicapai melalui penerapan pembatasan peraturan perundang-undangan, upaya sosialisasi, serta pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi terkait tindak pidana hukum. Seperti pada kasus Putusan Nomor:36/PID.SUS/PN.LBB yang pelakunya tidak lain adalah ayah kandung dari anak tersebut menjadi ramai dibicarakan, lantaran sang ibu dari korban melakukan protes lewat video yang diunggah di sosial media. Protes tersebut dilakukan lantaran ibu korban tidak terima dengan putusan hakim kepada mantan suaminya tersebut. Pelaku atau ayah korban diberikan putusan bebas oleh hakim dalam persidangan di PN Lubuk Basung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Korban (Studi Kasus Putusan Nomor: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB). Dimana dalam kasus ini adanya suatu yang sangat janggal dalam putusan hakim tersebut dan sesuatu  hal yang mencoreng nama keadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang dimana Penelitian dilakukan dengan menganalisis hukum melalui studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Korban. Terdapat kelebihan dan kekurangan dalam sistem peradilan, dan fakta lapangan. Terutama dalam Pembuktian Hukum, pembuktian merupakan salah satu komponen hukum acara pidana yang mengatur tentang macam-macam alat bukti yang sah, sistem yang digunakan untuk mengumpulkan alat bukti, syarat-syarat dan proses pengajuannya, serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak, dan mempertimbangkannya. Dalam kasus PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB. hakim membebaskan TERDAKWA, karena kesaksian ANAK KORBAN dan Saksi-saksi yang lainya sangat bertentangan antara satu dengan yang lainya.

References

Angkasa, N., Wardani, Y. K., Zulkarnain, Agustin, Y., Faisal, A., Gunawan, Mubaroq, H., & Shafira, M. (2019). Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar (Pertama). CV. Laduny Alifatama.

Aprilianda, N. (2017). PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF. Arena Hukum, 10(2), 309–332. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.8

Dewi, E., Rifai, E., Nurmayani, Handoko, A., Farida, M., Madinar, Shafira, M., Fathonah, R., Monica, D. R., Yusdianto, Achmad, D., Susanti, E., Husin, B. R., Farid, M., Cemerlang, A. M., Anwar, M., & Ariyanti, A. (2020). Sistem Peradilan Pidana Anak (Mewujudkan Kepastian Hukum Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum). Pusaka Media.

Eleanora, F. N., Ismail, Z., Ahmad, & Lestari, M. P. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Anak: Vol. Pertama. Madza Media.

Hasibuan, M. S., Ismail, & Pratiwi, I. (2020). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Rectum, 1, 26–32.

Lilua, A. N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual Menurut Hukum Pidana Indonesia. Lex Privatum, 4.

Lubis, N. M., & Arifin, R. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI SAKSI YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DALAM PERSIDANGAN. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 5.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Pertama). Mataram University Press.

Ningsih, E. S. B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang. Jurnal Bidan “Midwife Journal,” 4.

Novrianza, & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10.

Nuroniyah, W. (2022). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Yayasan Hamjah Diha.

Purnawati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum (Teori & Praktek) (T. Lestari, Ed.). CV. Jakad Media Publishing.

Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Aurora.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum (1st ed.). Rajawali Pers.

Vincensia Mutiara Rengganis. (2015). Analisis Kebijakan dalam Pembentukan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, Volume 2, 71–81.

Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG MENJADI KORBAN PERLAKUAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Dialektika Hukum, 2, 57–82.

Kasim, W. (2023). PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. JURNAL RUANG HUKUM, 2(2), 49–54. https://doi.org/10.58222/juruh.v2i2.483

Downloads

Published

2024-05-20

How to Cite

Putri, M., Muhidin, & Sri Fatmawati. (2024). ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB). JURNAL RUANG HUKUM, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.58222/juruh.v3i1.768

Most read articles by the same author(s)