Case Analysis Study of Divorce and Child Custody Dispute Decision Number 1073/Pdt.G/2017/PA
DOI:
https://doi.org/10.58222/juruh.v3i2.782Keywords:
Double certificate, national land agencyAbstract
Permasalahan hak asuh anak pasca perceraian antara suami istri yang memiliki dampak serius terhadap aspek psikologis, kesejahteraan, dan pendidikan anak. Dua situasi utama yang muncul adalah perebutan hak asuh anak di pengadilan jika baik suami maupun istri menginginkan hak tersebut, serta ketidakadaan orang yang mengasuh anak setelah perceraian, yang dapat merugikan anak secara psikologis dan pendidikan. Regulasi mengenai hak asuh anak diatur oleh berbagai perundangundangan, seperti UU Perlindungan Anak No.35/2014. Pasal 105 Kompendium Hukum Islam dan putusan Mahkamah Agung RI juga memberikan panduan terkait hak asuh anak, dengan memberikan pertimbangan pada kepentingan terbaik anak. Penyebab terjadinya hak asuh anak umumnya disebabkan oleh perceraian orang tua. Artikel ini juga menyebutkan regulasi yang mengatur hak asuh anak pasca perceraian, dan pentingnya Hadanah (kewajiban umum) dalam pengasuhan anak. Meskipun beberapa peraturan mengatur hak asuh anak, Kitab Hukum Islam (KHI) menjadi satu-satunya undang-undang yang memberikan kepastian dan kejelasan mengenai pemberian hak asuh anak setelah perceraian. Upaya penyelesaian masalah hak asuh anak melibatkan bantuan hukum dan konseling sebagai sarana edukasi masyarakat tentang hak asuh anak.
References
Kompilasi Hukum Islam Peraturan yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang setara dengan Undang-Undang di Indonesia. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Amir Nuruddin,( Jakarta kencana, 2004), h.293
H.S. Al-Hamdani, Risalah Nikah, h. 192
HS. Al- Hamdani, Risalah Nikah ( Jakarta Pustaka Amani, 1989), hal : 321
Mahmudi, Sri, dan Soejono Saskanta. ‘’ Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Sinekat’’ Raja Grafinda. Jakarta, 2003 , Hal 14
Muhaimin, ‘’ Metode Penelitian Hukum’’, Mataram University Press, Mataram, 2020, Hal 57
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional ( Medan: Zahir Trading, 1975), Hal. 204
Renita Ivana, jurnal Privat Law Vol.VII No.2 Juli-Desember 2020
Serjono Soekanto.’’ Sosiologi Suatu Penghantar ‘’ Rajawali Press, Jakarta, 1986, Hal 6
Sugiyono, ‘’ Metode Penelitian ‘’, STIE INDONESIA, 2018, Hal 36
Tarmizi, Yulia Eradil. Kamila, Usman, Hok asuh Anak (tadhanatas) Pasca Perceraian Sertu Akibat Hukum.volume 1 Nomor 1 April 2023 Zakiah Darajat Ilmu Fiqih Hal.425
Zakiah Darajat ilmu Fiqih ( Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), Hal.157
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyu Maulana, Eka Titin Nurmala Sari, Imelda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













