Case Analysis Study of Divorce and Child Custody Dispute Decision Number 1073/Pdt.G/2017/PA

Authors

  • Wahyu Maulana Program Studi S-1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Primagraha
  • Eka Titin Nurmala Sari Program Studi S-1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Primagraha
  • Imelda Program Studi S-1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.58222/juruh.v3i2.782

Keywords:

Double certificate, national land agency

Abstract

Permasalahan hak asuh anak pasca perceraian antara suami istri yang memiliki dampak serius terhadap aspek psikologis, kesejahteraan, dan pendidikan anak. Dua situasi utama yang muncul adalah perebutan hak asuh anak di pengadilan jika baik suami maupun istri menginginkan hak tersebut, serta ketidakadaan orang yang mengasuh anak setelah perceraian, yang dapat merugikan anak secara psikologis dan pendidikan. Regulasi mengenai hak asuh anak diatur oleh berbagai perundangundangan, seperti UU Perlindungan Anak No.35/2014. Pasal 105 Kompendium Hukum Islam dan putusan Mahkamah Agung RI juga memberikan panduan terkait hak asuh anak, dengan memberikan pertimbangan pada kepentingan terbaik anak. Penyebab terjadinya hak asuh anak umumnya disebabkan oleh perceraian orang tua. Artikel ini juga menyebutkan regulasi yang mengatur hak asuh anak pasca perceraian, dan pentingnya Hadanah (kewajiban umum) dalam pengasuhan anak. Meskipun beberapa peraturan mengatur hak asuh anak, Kitab Hukum Islam (KHI) menjadi satu-satunya undang-undang yang memberikan kepastian dan kejelasan mengenai pemberian hak asuh anak setelah perceraian. Upaya penyelesaian masalah hak asuh anak melibatkan bantuan hukum dan konseling sebagai sarana edukasi masyarakat tentang hak asuh anak.

References

Kompilasi Hukum Islam Peraturan yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang setara dengan Undang-Undang di Indonesia. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Amir Nuruddin,( Jakarta kencana, 2004), h.293

H.S. Al-Hamdani, Risalah Nikah, h. 192

HS. Al- Hamdani, Risalah Nikah ( Jakarta Pustaka Amani, 1989), hal : 321

Mahmudi, Sri, dan Soejono Saskanta. ‘’ Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Sinekat’’ Raja Grafinda. Jakarta, 2003 , Hal 14

Muhaimin, ‘’ Metode Penelitian Hukum’’, Mataram University Press, Mataram, 2020, Hal 57

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional ( Medan: Zahir Trading, 1975), Hal. 204

Renita Ivana, jurnal Privat Law Vol.VII No.2 Juli-Desember 2020

Serjono Soekanto.’’ Sosiologi Suatu Penghantar ‘’ Rajawali Press, Jakarta, 1986, Hal 6

Sugiyono, ‘’ Metode Penelitian ‘’, STIE INDONESIA, 2018, Hal 36

Tarmizi, Yulia Eradil. Kamila, Usman, Hok asuh Anak (tadhanatas) Pasca Perceraian Sertu Akibat Hukum.volume 1 Nomor 1 April 2023 Zakiah Darajat Ilmu Fiqih Hal.425

Zakiah Darajat ilmu Fiqih ( Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), Hal.157

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Maulana, W. ., Eka Titin Nurmala Sari, & Imelda. (2024). Case Analysis Study of Divorce and Child Custody Dispute Decision Number 1073/Pdt.G/2017/PA. JURNAL RUANG HUKUM, 3(2), 55–60. https://doi.org/10.58222/juruh.v3i2.782

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.