REDESAIN TRACER BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HARAPAN DAN DOA KOTA BENGKULU

Authors

  • Nur Fadilah Puskesmas Jalan Gedang
  • Iin Desmiany Duri Poltekkes Kemenkes Semarang

Keywords:

tracer, rekam medis, penyimpanan

Abstract

Ruang penyimpanan (filing) adalah suatu tempat untuk menyimpan berkas rekam medis pasien dan merupakan salah satu unit rekam medis yang bertanggung jawab dalam penyimpanan dan pengembalian berkas rekam medis. Menurut International Federation of Health Information Management Associations (IFHIMA, 2012)  tentang tracer, tracer adalah pengganti rekam medis yang akan dikeluarkan dari penyimpanan untuk tujuan apapun. Tracer terbuat dari bahan yang kuat dan berwarna. Dari observasi penelusuran berkas rekam medis yang dilakukan peneliti diketahui bahwa angka kejadian misfile terjadi kenaikan setiap harinya. Hal ini disebabkan tracer sebagai alat pelacak keberadaan dan Sebagai pengganti keberadaan BRM yang keluar dari rak penyimpanan di RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu kurang efisien, desain yang digunakan di rumah sakit saat ini menggunakan bahan kertas karton kambing  berbentuk persegi panjang, berwarna orange dengan ukuran 36,5 cm x 25,5 cm. Memiliki ukuran terlalu besar dibandingkan BRM, sehingga menyulitkan petugas saat menyelipkan tracer diantara berkas rekam medis, juga bahan yang tipis rentan menyebabkan kerusakan. Jenis penelitian yang digunakan untuk melakukan redesain tracer adalah jenis penelitian deskriptif yaitu menggambarkan dan memaparkan permasalahan secara terperinci sesuai dengan data dan fakta yang ada. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwasannya RSHD Kota Bengkulu memerlukan tracer berbahan Plastik PVC dengan bentuk persegi panjang berukuran 32 x 12,5 cm dan berwarna kuning warna serta memberikan kantong memo pada tracer tersebut.

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Fadilah, N., & Desmiany Duri, I. (2024). REDESAIN TRACER BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HARAPAN DAN DOA KOTA BENGKULU. Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(1), 22–30. Retrieved from https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/JURIK/article/view/751