TINJAUAN PELAKSANAAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS UNTUK KEPERLUAN VISUM ET REPERTUM DI RSUD LEBONG

Authors

  • Novela Safira RSUD Lebong
  • Nofri Heltiani STIKes Sapta Bakti Bengkulu

Keywords:

Medical Records, visum et repertum, Standard Operating Procedures

Abstract

Berdasarkan survei pra-penelitian yang dilakukan di RSUD Lebong, belum ada SOP penyampaian informasi medis untuk keperluan visum et repertum. Dampak dari tidak adanya SOP adalah kurangnya pemahaman petugas mengenai pengeluaran berkas untuk keperluan visa sehingga proses pengeluaran memakan waktu yang lama. Selain itu dapat menyebabkan menurunnya kualitas rekam medis pada bagian forensik
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelepasan informasi medis untuk keperluan Visum Et Repertum di RSUD Lebong, untuk mengetahui SOP pelepasan Visum Et Repertum, untuk mengetahui pemahaman petugas terhadap pelepasan Visum et Repertum. Informasi Repertum dan mengetahui alat/alat yang digunakan untuk keluarnya informasi medis Visum Et Repertum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, sedangkan populasi yang diteliti adalah 98 berkas rekam medis untuk keperluan visum et repertum. Tidak semua petugas memahami pemberian informasi medis untuk Visum Et Repertum, hal ini dikarenakan belum adanya SOP di RS Lebong dan sebagian petugas tidak memiliki pendidikan dasar rekam medis. Visa hanya diberikan oleh dokter forensik dan petugas forensik. Alat/alat yang digunakan dalam penyediaan data visum telah memenuhi standar mengenai pelepasan informasi medis untuk visum et repertum. Diharapkan dapat melakukan pelatihan bagi petugas RM tentang keterbukaan informasi medis, serta menulis SOP keterbukaan informasi medis terkait visum et repertum untuk menunjang kualitas pelayanan.

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Safira, N. ., & Heltiani, N. (2024). TINJAUAN PELAKSANAAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS UNTUK KEPERLUAN VISUM ET REPERTUM DI RSUD LEBONG. Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(1), 15–21. Retrieved from https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/JURIK/article/view/472