TINJAUAN KELENGKAPAN PENGISIAN LEMBAR INFORMED CONSENT TINDAKAN OPERASI DI RSHD KOTA BENGKULU TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.58222/jurik.v1i1.469Keywords:
kelengkapan formulir, informed consent, tindakan operasiAbstract
RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu merupakan Rumah Sakit Umum Daerah tipe C, dan salah satu Rumah Sakit yang menjadi tempat rujukan. RSUD Kota Bengkulu melaksanakan pelayanan tindakan operasi terhadap pasien. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi harus mengisi dan menandatangani lembar persetujuan tindakan operasi atau lembar informed consent. Berdasarkan survei awal yang dilakukan di ruang filing RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, diambil sebanyak 25 sampel. Dampak yang akan terjadi jika lembar informed consent tidak di isi dengan lengkap mempengaruhi mutu rekam medis, proses hukum akan terhambat ketika terjadi gugatan atau tuntutan hukum dari pasien ke RS tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pada distribusi frekuensi kelengkapan identifikasi dari 25 berkas pasien semua terisi lengkap, pada pengisian autentikasi yang terisi lengkap hanya ttd dokter 100%, dan tingkat pengisian yang paling rendah adalah nama pasien 44%. Pada teknik pencatatan informed consent yang terisi lengkap hanya paraf, lainnya tidak terisi lengkap sedangkan pada Kelengkapan pengisian informasi semuanya terisi lengkap.




_1.png)
