Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Arif Furohman Pendidikan Ekonomi, institut Pangeran Dharma Kusuma, Indramayu, Indonesia
  • Siti Nadiya Safitri Institut Pangeran Dharma Kusuma
  • Hoirul Anam Pendidikan Ekonomi, institut Pangeran Dharma Kusuma, Indramayu, Indonesia
  • Lathifaturahmah Pendidikan Ekonomi, institut Pangeran Dharma Kusuma, Indramayu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58222/jemakbd.v2i2.438

Keywords:

Bursa Efek Indonesia; Hukum Ekonomi Syariah; Investasi; Saham

Abstract

Investasi dan jual beli saham masih dianggap sebagai salah satu kegiatan yang spekulatif dan dilarang agama karena sama dengan perjudian bagi masyarakat awam. Untuk meluruskan hal tersebut, artikel ini ditulis dengan tujuan menganalisis bagaimana investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengambil sumber penelitian dari wawancara beberapa investor dan ahli hukum ekonomi syariah, kemudian dokumen peraturan perundang-undangan, dan studi literatur yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sumber-sumber hukum Islam yaitu al-Quran, hadits, fiqh, ijma’ ulama, dan pendapat ulama ditegaskan bahwa jual beli saham hukumnya halal. Kemudian, transaksi saham dari perspektif hukum ekonomi syariah dinilai dari penggunaan akad diketahui bahwa akad yang digunakan adalah Bai’ Al- Musawamah dan transaksi mengacu pada musyarakah atau syirkah. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI, sehingga jelas bahwa investasi menurut perspektif hukum ekonomi syariah adalah halal dengan tujuan investasi dan pengembangan aset, karena jual beli saham dengan underlaying saham adalah halal.

 

References

Badan Pengawas Pasar Modal . (2009). Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-181/Bl/2009 Tentang Penerbitan Efek Syariah. Retrieved Januari 7, 2021, from Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan: https://www.martinaberto.co.id/download/Peraturan_ Bapepam/IX.A.13_Penerbitan_Efek_Syariah.pdf

Bahrudin, A. (2015). Utang dan Pendapatan Perusahaan dalam Kriteria dan Penerbitan Efek Syariah Perspektif Hukum Bisnis Syariah . Yogyakarta: Tesis UIN Sunan Kalijaga.

Burhanuddin. (2009). Pasar Modal Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2001). Fatwa Dewan Syariah Nasional NOMOR: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah . Retrieved Januari 7, 2021, from http://mui.or.id/wp- content/uploads/files/fatwa/20-Pedoman_Investasi_Reksa_Dana.pdf

Gunawan , A. (2013). Analisis Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Konvensional (Studi Kasus di Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Tesis, Universitas Trisakti.

Habibullah, E. S. (2020). Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 691-710.

Huda, N. (2007). Investasi pada Pasar Modal Syariah . Jakarta: Pranada Media Grup.

Ibrahim, I. M. (2013). Mekanisme dan Akad Pada Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2.

Jusmaliani . (2008). Investasi Syariah . Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Mahkamah Agung RI. (2008). PERMA RI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Retrieved Januari 7, 2021, from Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Peraturan Perundang-Undangan: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11e9da0e65cdbbc eb8bb313931383138.html

Musthofa, K. (2020). Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Melalui SOTS (Sharia Online Trading System). AL-IQTISHADIYAH: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, Vol 6, No. 1, 29-43.

Otoritas Jasa Keuangan. (2015, November 23). Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Retrieved Januari 7, 2021, from https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/ regulasi/peraturan-ojk-terkait-syariah/Pages/POJK-Nomor- 17POJK042015-Penerbitan-Persyaratan-Efek-Syariah-Berupa-Saham-oleh-Emiten-Syariah.aspx#:~:text=%E2%80%8BPeraturan%20OJK%20 Nomor%2017,Syariah%20atau%20Perusahaan

Prasetia, Y. S. (2017). Implementasi Regulasi Pasar Modal Syariah Pada Sharia Online Trading System (SOTS). Jurnal IAIN Ponorogo, NIZHAM, Vol. 05, No. 02.

Prasetyo, Y. (2016). Analisis Terhadap Kriteria Rasio Keuangan Saham Syariah dalam Peraturan Bapepam dan LK II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah . Bandung: Tesis Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati .

Ridwan. (2016). Legislasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Bingkai Hukum Nasional Indonesia . Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Vo. 16, No. 1, 95-111.

Selasi, D. (2018). Ekonomi Islam; Halal dan Haramnya Berinvestasi Saham Syaria,

Maro, Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, Vol. 1. No. 2, 87-96.

Soemitro, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah; di Lembaga Keuaga dan Bisnis Kontemporer. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.

Syarif, F. (2019). Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Pleno Jure,

Vol. 9 (2), 1-16.

Tandelilin , E. (2010). Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi . Yogyakarta: Karnisius.

Ulinnuha, M., Susilowati, D. E & Hana, K.H. (2020). Persepsi Investor Pemula terhadap Pembelian Saham Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam- JIEBI, Vol. 2., No. 1 , 1-14.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. (2023). Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Keuangan Bisnis Digital, 2(2), 111-124. https://doi.org/10.58222/jemakbd.v2i2.438

Similar Articles

51-60 of 66

You may also start an advanced similarity search for this article.