Pendampingan Program Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
DOI:
https://doi.org/10.58222/jp.v1i2.35Keywords:
PIRT, perizinan, informasiAbstract
Tujuan pendampingan program pangan industri rumah tangga (PIRT)di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas adalah untuk memberi informasi bagaimana pentingnya pendaftaran PIRT dalam usaha makanan. Metode dalam penyampaian program adalah ceramah, metode Tanya Jawab, diskusi dan simulasi perizinan. Hasil pendampingan dapat dilihat peserta antusias dalam mengikuti kegiatan yang diberikan dan peserta juga merasa bertambah pengetahuan tentang Program Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Masih kurangnya kesadaran pemilik industri di Kabupaten Musi Rawas dalam pengurusan sertifikat SPP-IRT, Hal ini dapat dilihat masih adanya makanan yang beredar yang belum memiliki kode izin.
References
BPOM RI Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, 2021. Pedoman Tata Cara Registrasi Pangan Olahan 2021. Jakarta : BPOMRI
Daldjoeni. 2003. Benturan Nilai Dalam Kemajuan. Bandung. Alumni
Gatot Irianto, 2020. Menuju Indonesia Berdaulat Pangan.
NEA. (2000). Perbedaan Output dan Outcome.
R. Bintarto. 1977. Gotong-royong : Suatu Karakteristik Bangsa Indonesia. Jakarta : Bina Ilmu
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Miki Indika, Subianto Subianto, Herawati Herawati, Miftahul Janah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










