PENISTAAN AGAMA DALAM HUKUM ISLAM (Study Analisis Yuridis di Indonesia)

Authors

  • Muhammad Syarif Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh

Keywords:

Analisis Yuridis, Penistaan Agama, Hukum Islam

Abstract

Tujuan perumusan hukum Islam adalah untuk memelihara lima hal pokok, yaitu: agama, jiwa, akal, kehormatan, keturunan dan harta. Penistaan agama merupakan tindak pidana kejahatan yang mengancam toleransi beragama di masyarakat. Ibn al-Mundzir berkata, jumhur ulama sepakat bahwa, hukuman atas penista Nabi adalah hukuman mati. Imam Malik bin Anas dan para ulama Madinah berpendapat, apabila penghinanya seorang ahli dzimmah, juga dihukum mati, hal ini juga sejalan dengan pendapat imam Ahmad bin Hambal. Penghinaan agama dalam hukum Islam disebut dengan istilah sabb al-diin. Penistaan terhadap agama Islam adalah mencela atau menghina Alquran dan hadis, meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung keduanya, dan berpaling dari hukum-hukum yang ada dalam Alquran dan hadis. Maka barang siapa yang menghina agama, seperti mengajarkan aliran sesat atau mengaku menerima wahyu atau mengklaim diri sebagai seorang Nabi, tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Dari uraian makalah ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa, belum diatur secara terperinci dalam hukum Islam bagaimana ketegori-kategori penistaan agama, serta sanksi-sanksinya. Tetapi dapat dipahami bahwa, yang masuk dalam kategori penistaan agama yang divonis hukuman mati menurut sebagian ulama, adalah menghina Alquran, hadis dan mengaku sebagai seorang Nabi. Adapun penistaan agama dalam kategori yang lain, mungkin bisa dimasukkan dalam kategori jarimah ta’zir, sehingga diberikan kesempatan dan keleluasaan kepada para Hakim untuk memutuskan perkara dengan berijtihad berdasarkan berbagai macam pertimbangan, juga dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di zaman sekarang.

Downloads

Published

2023-06-16

How to Cite

Syarif, M. (2023). PENISTAAN AGAMA DALAM HUKUM ISLAM (Study Analisis Yuridis di Indonesia). Nizam : Jurnal Islampedia, 2(1), 1–10. Retrieved from https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/islampedia/article/view/131