Tinjauan Penyimpanan Rekam Medis Elektronik Pada SIMRS di Rumah Sakit “X” Kota Bengkulu

Penulis

  • Agusianita Agusianita Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sapta Bakti, Bengkulu, Indonesia
  • Ismail Arifin Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sapta Bakti, Bengkulu, Indonesia
  • Nofri Heltiani Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sapta Bakti, Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58222/juvokes.v4i2.1804

Kata Kunci:

Keamanan dan kerahasiaan, Rekam Medis Elektronik, SIMRS

Abstrak

Penyimpanan Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan bagian krusial dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) guna menjamin keamanan, integritas, dan ketersediaan data pasien. Di RS “X” Kota Bengkulu, masih ditemukan beberapa tantangan seperti media penyimpanan yang belum tersertifikasi ISO 27001 serta aspek ketersediaan data yang belum optimal. Hasil penelitian ini diketahui gambaran Penyimpanan Rekam Medis Elektronik pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit di RS “X” dari segi Media Penyimpanan, Standar Prosedur Operasional (SPO), Serta Keamanan Dan Kerahasiaan data. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dengan teknik Snowball Sampling terhadap seluruh petugas SIMRS/IT sebanyak 2 orang di instalasi rawat jalan. Data dikumpulkan melalui wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode Colaizzi (1978). Media penyimpanan Rekam Medis Elektronik di RS “X” sebagian besar telah sesuai ketentuan, seperti penggunaan server lokal digital, sudah terinteroperabilitas dengan SATUSEHAT, backup dilakukan secara berkala, lokasi penyimpanan cloud berbeda dari lokasi fasyankes  dan penyedia server sudah terdaftar di PSE KOMINFO, namun belum memiliki sertifikasi ISO 27001 yang artinya belum ada sistem pengendalian formal yang terstruktur secara menyeluruh dan diakui secara internasional. Standar Prosedur Operasional mengatur penyimpanan rekam medis elektronik, termasuk prosedur backup dan hak akses, telah tersedia dan terdokumentasi dengan baik. Dari aspek keamanan dan kerahasiaan, prinsip kerahasiaan  (Confidentiality) dan integritas (Integrity) telah diterapkan, namun aspek ketersediaan (availability) masih belum terpenuhi secara optimal yang dapat menyebabkan sistem tidak dapat diakases dalam  waktu yang cukup lama jika terjadi gangguan teknis pada server utama sehingga dapat menghambat pelayanan medis yang bergantung pada data elektronik. Rumah sakit disarankan segera mengupayakan sertifikasi ISO 27001 untuk media penyimpanan, serta memperkuat sistem ketersediaan data agar proses pelayanan tetap berjalan optimal dalam segala kondisi.

Referensi

Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. Jurnal Ilmu Pendidikan Dasar Indonesia, 6(1), 221–234.

Amin, M., Setyonugroho, W., Hidayah, N., Yogyakarta, D. I., Studi, P., Administrasi, M., Sakit, R., & Muhammadiyah, U. (2021). Implementasi Rekam Medik Elektronik: Sebuah Studi Kualitatif. 8(1), 430–441.

Ananda, D., Arie, L., Novana, F. E., Listiawan, N., Safara, D., & Sutha, W. (2024). Analisis Kelengkapan dan Keakuratan Data Rekam Medis Elektronik di Puskesmas X Surabaya. 12(1), 72–77.

Ani Yoraeni; (2023). Sistem informasi manajemen (Sayyid Jamal Al Din (ed.); p. 258).

Handayani, S., & Wahab, S. (2024). Elektronik Rawat Jalan Terhadap Efektivitas Pelayanan Di Rsud Kota Bandung 2024. 33–40.

Handiwidjojo, W. (2015). Rekam medis elektronik. Jurnal EKSIS Vol 02 No. 01 Mei 2009: Halaman 36-41.

Keputusan Menteri Kesehatan. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Kusumawati, listiana, L. (2022). Analisis Sistem PEnyimpanan rekam Medis. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 21(1), 13–19.

Maylina Surya Wirawati, L. M. (2024). Analisis Penerapan Rekam Medis Elektronik Berdasarkan Kebijakan Pendahuluan. 12(2), 131–141. https://doi.org/10.47007/inohim.v12i2.575

Nugraha, A. (2023). Implementasi Standar Operasional Prosedur dalam Pengelolaan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Daerah. Jurnal Administrasi Kesehatan, 11(2), 55–62.

peraturan pemerintah no 71 th 2019. (2016). Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. In Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Permenkes no 24. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Perpres. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 20 18 Tentang Jaminan Kesehatan.

Putri, R. D. (2023). Tantangan SIMRS dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik Berdasarkan Permenkes 24 Tahun 2022 : Literature Review. 1(1).

Setyawan, R. (2022). Penerapan Prinsip Confidentiality, Integrity, Availability (CIA) pada Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. Jurnal Informasi Kesehatan, 9(1), 23–31.

Surahmi, N., & Sari, K. (2023). Medis Di Puskesmas Banda Mulia Aceh Tamiang Tahun 2022. 02(01), 37–47.

Syahputra Wiguna, A., & R. S. (2019). Tinjauan Sistem Penyimpanan Dokumen Rekam Medis. 4(2), 648–654.

Tantowi et al., 2023). (2023). Peluang Dan Tantangan Penyimpanan Cloud Storage. 15(1), 118–131.

Tantowi, M., Rachmawati, D., & Suryadi, A. (2023). Pemanfaatan Cloud Storage untuk Penyimpanan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan. Jurnal Sistem Informasi Kesehatan, 12(3), 101–110.

Undang-undang No 27, P. D. P. (2022). Pelindungan Data Pribadi. 016999.

Utami, S. R. I. R., Perawat, Y., Selatan, S., Tinggi, S., & Kesehatan, I. (2020). Literature Review.

Wirawati, M. S. (2024). Penerapan Mutu Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, 13(1), 44–52.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Agusianita, A., Arifin, I., & Nofri Heltiani. (2025). Tinjauan Penyimpanan Rekam Medis Elektronik Pada SIMRS di Rumah Sakit “X” Kota Bengkulu. Jurnal Vokasi Kesehatan, 4(2), 285–292. https://doi.org/10.58222/juvokes.v4i2.1804

Terbitan

Bagian

Articles