Koreksi Kualifikasi dan Implikasi Hukum Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/Pid.Sus/2025
DOI:
https://doi.org/10.58222/juruh.v4i1.1232Keywords:
Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung, Kualifikasi tindak pidana, Pidana minimum, Diskresi hakimAbstract
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang memungkinkan koreksi terhadap kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/Pid.Sus/2025 dalam konteks tindak pidana narkotika, dengan fokus pada perubahan kualifikasi dari "menjual" menjadi "menguasai" narkotika. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi pustaka, penelitian ini mengkaji perbedaan unsur Pasal 112 dan 114 UU Narkotika serta pertimbangan hukum MA dalam menafsirkan niat dan peran terdakwa. Putusan ini memperlihatkan adanya diskresi hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah minimum khusus, yaitu dua tahun, meskipun Pasal 112 mengatur minimal empat tahun. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Penelitian merekomendasikan reformasi regulasi melalui revisi Pasal 112, penerbitan PERMA pemidanaan berbasis gramasi dan peran, serta pembentukan Komisi Sentensi untuk menjaga konsistensi yurisprudensi. Pendekatan multidisipliner dan program rehabilitasi juga perlu dikuatkan sebagai bentuk keadilan substantif dalam perkara narkotika.
References
Afrizal, R., Kurniawan, I., & Frimer, T. (2023). Rehabilitasi Medis terhadap Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2). https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.382
Cahyani, N. N. A. S. U., & Darmadi, Y. A. A. N. (2019). Konsep “Menguasai” Dalam Tindak Pidana Narkotika (Study Kasus Putusan Nomor.222/Pid/2011/Pt.Pdg). Kertha Wicara, 8(11).
Cahyaningtyas, I. (2019). Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Progresif, 7(2). https://doi.org/10.14710/hp.7.2.153-170
Chakim, M. L. (2016). Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2). https://doi.org/10.31078/jk1227
Diansyah, Y., Tinambunan, W. D., & Gemilang, K. (2023). Penerapan Pidana Penjara Minimal Khusus terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Karawang). Bedah Hukum, 7(2), 213–227.
Fitri, N. A., & Rustamaji, M. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS PERKARA NARKOTIKA: PUTUSAN NOMOR 215/PID.SUS/2020/PN.JTH. Verstek, 9(4). https://doi.org/10.20961/jv.v9i4.72309
Frans, M. P. (2022). IMPLEMENTASI PIDANA DIBAWAH MINIMAL DALAM KASUS NARKOTIKA BERDASAR PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIVE. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.652
Handoko, D. (2016). Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP. Hawa dan AHWA.
Handoko, D. (2017). Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum). Hawa dan AHWA.
hukumonline.com. (2023, July 11). 4 Alasan Pemerintah Menggabung UU Narkotika dan Psikotropika. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/4-Alasan-Pemerintah-Menggabung-Uu-Narkotika-Dan-Psikotropika-Lt64ace0b6a62bf/?Utm_source=chatgpt.Com.
hukumonline.com. (2024, May 15). MA Godok Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Ma-Godok-Pedoman-Pemidanaan-Perkara-Narkotika-Lt66440938497db/?Utm_source=chatgpt.Com.
hukumonline.com. (2025, February 12). Urgensi Reformulasi Kebijakan Pemidanaan dalam UU Narkotika. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Urgensi-Reformulasi-Kebijakan-Pemidanaan-Dalam-Uu-Narkotika-Lt67ab8cbcb537d/?Utm_source=chatgpt.Com.
icjr.or.id. (2014, August 13). ICJR: Problem Pasal 111 dan 112 UU Narkotika terhadap Pengguna narkotika, Harus Menjadi Perhatian Serius. Https://Icjr.or.Id/Icjr-Problem-Pasal-111-Dan-112-Uu-Narkotika-Terhadap-Pengguna-Narkotika-Harus-Menjadi-Perhatian-Serius/#:~:Text=112%20ayat%20%281%29%20UU%20Narkotika,Terhadap%20narkotika%20bukan%20tanaman.
Iroth, N. K., Lembong, R. R., & Wulur, N. (2024). Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT: Lex Crimen, 12(5).
lib.ui.ac.id. (n.d.). Metode Penelitian. Https://Lib.Ui.Ac.Id/File?File=digital/Old7/122835-PK%20IV%202128.8263-Analisis%20terhadap-Metodologi.Pdf#:~:Text=Setelah%20pengumpulan%20data%2C%20dilakukan%20analisis,Jelasnya%20permasalahan%20yang%20terjadi%20lalu.
mahkamahagung.go.id. (2024, July 4). Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 133/Pid.Sus/2024/PN Prp. Https://Putusan3.Mahkamahagung.Go.Id/Direktori/Download_file/8b5f531bb2d367b3843f522420852bab/Pdf/Zaef3cd18da4f7d694c1303932363539.
mahkamahagung.go.id. (2025, January 14). Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/PID.SUS/2025. Https://Putusan3.Mahkamahagung.Go.Id/Direktori/Download_file/11f0089293605eda879c313633303037/Pdf/11f00892935e4082b53f313633303037.
Pramesti, T. J. A. (2015, April 17). Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali. Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/a/Alasan-Peninjauan-Kembali-Boleh-Berkali-Kali-Lt55281d1ec53ee/.
Rahman, Z., Thalib, H., & Ilyas, M. (2024). Penerapan Ketentuan Minimum Khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 436–456.
Rahmatullah, A. D. (2024). Analisis Yuridis Putusan Kasasi Dibawah Ancaman Minimal dalam UU Narkotika (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 4634 K/Pid.Sus/2023). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(3), 170–185.
Romdoni, M., & Fitriasih, S. (2022). DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KHUSUS NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG. Masalah-Masalah Hukum, 51(3). https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.287-298
Sapari, P. (2020). Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Terpidana dalam KUHAP yang Boleh Diajukan Dua Kali. The Juris, 4(2), 221–234.
Sirjon, L., Abdullah, S. A., & Zuliarti, W. O. (2024). The Main Goals and Principles of The Indonesian Criminal Justice System. Journal of Law, Policy and Globalization, 139, 99–105.
Syahputra, R., Ekaputra, M., & Marlina. (2024). Analisis Putusan Hakim yang Menjatuhkan Pidana dibawah Batas Minimum Ancaman Sanksi Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika: (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2308 K/Pid.Sus/2018). Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 349–377.
Tarigan, M. R., Ablisar, M., Sunarmi, S., & Mulyadi, M. (2022). Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana. Locus Journal of Academic Literature Review. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.82
Tirtadinata, D. D., Wira Pratama, M. I., & Meliana, Y. (2023). Tinjauan Yuridis Penetapan Dakwaan Pasal 112 Jo 114 Uu Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Narkotika (Studi Kasus Narkotika Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai). Jurnal Legalitas (JLE), 1(01). https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.49
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (1981).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (2009).
Wibowo, A., & Widiyasmoko, I. A. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. Undang: Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.345-369
Zahlan, M., & Fakrulloh, Z. A. (2024). Update on the Functionalization of Sentencing Guidelines in the Criminal Law System in Indonesia. Asian Journal of Social and Humanities, 2(9), 1996–2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Duwi Handoko, Beni Sukri, Hulaimi, Lewiaro Laia, Rahmad Alamsyah, Iva Turisnur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













