Analisis Pengawasan Pada Wajib Pajak Pasca Tax Amnesty Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak (Studi Kasus KPP Pratama Pekalongan)

Authors

  • Puspita Dewi Wulaningrum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.58222/jemakbd.v2i1.208

Keywords:

Pajak, Pengawasan, Tax Amnesty

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pengawasan setelah Tax Amnesty yang dilakukan oleh KPP Pratama Pekalongan dan apakah pengawasan setelah Tax Amnesty yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Pekalongan berjalan dengan optimal. Data yang digunakan untuk penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan Account Representative (AR) terkait pengawasan kepada Wajib Pajak setelah Tax Amnesty dan laporan data terkait kepatuhan wajib pajak setelah Tax Amnesty. Teknik analisis data menggunakan analisis data  kualitatif dan analisis tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengawasan terhadap wajib pajak setelah Tax Amnesty dilakukan dengan lebih fokus mengawasi wajib pajak yang memiliki potensi besar, kemudian bagi wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty namun ditemukan data yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty maka diberi sanksi sesuai aturan PAS Final, dan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty namun belum melaporkan seluruh hartanya maka diarahkan untuk mengikuti PAS Final. Pengawasan wajib pajak setelah Tax Amnesty yang dilakukan oleh KPP Pratama Pekalongan berjalan kurang optimal.

References

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. CV. Jejak.

DIREKTUR JENDERAL, P. (2006). SE-18/PJ.22/2006 Tentang Key Performance Indicator (KPI).

DIREKTUR JENDERAL, P. (2018). SE-14/PJ/2018 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak.

Fathoni, M. I. (2017). “Amnesty Pajak.” Jurnal Acitya Ardana, 1(1).

Inayah, A. N. (2018). “Analisis Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.” Lentera Akuntansi, 3(1), 19–28.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. (2016). PER-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Ngadiman, & Huslin, D. (2015). “Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” Jurnal Akuntansi, XIX(02),

Okfitasari, A., Meikhati, E., & Setyaningsih, T. (2017). “Ada Apa Setelah Tax Amnesty?” Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 8(3), 511–527.

Pajak, D. J. (2015). SE-18/PJ/2015 Tentang Penetapan Target dan Strategi Pencapaian Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pada Tahun 2015.

Pohan, E. S., Devi, D. F., & Rofiani, G. R. (2019). “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Badan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Cilegon.” Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 12(1).

Pravasanti, Y. A. (2018). “Dampak Kebijakan dan Keberhasilan Tax Amnesty bagi Perekonomian Indonesia.” Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 16(1), 84–94.

Rahardjo, M. (2017). STUDI KASUS DALAM PENELITIAN KUALITATIF: KONSEP DAN PROSEDURNYA.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tetang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tetang Pengampunan Pajak.

Sari, D. P. (2019). “Analisis Perbedaan Penerimaan Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Pada KPP Pratama Denpasar.” Jurnal Sains, Akuntansi Dan Manajemen, 1(1), 1–34.

Sastri, I. I. D. A. M., & Datrini, L. K. (2018). “Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty Pada Kanwil DJP Bali.” BAJ ( Behavioral Accounting Journal ), 1(1), 37–49.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuatintatif, Kualitatif dan R&D 2008. In Alfabeta.

________. (2015). Metode Penelitian.

________. (2018). Metode Penelitian Kombinasi. Alfabeta.

Suharsaputra, U. (2014). METODE PENELITIAN Kuantitatif, Kualitatif dan Tundakan. In Bandung: Alfabeta.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Wulaningrum, P. D. (2023). Analisis Pengawasan Pada Wajib Pajak Pasca Tax Amnesty Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak (Studi Kasus KPP Pratama Pekalongan). Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Keuangan Bisnis Digital, 2(1), 63–72. https://doi.org/10.58222/jemakbd.v2i1.208